Dalam aturan tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri Kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun kami harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal anarkis, apalagi sampai merusak aset negara. Otomatis kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait