Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro beri keterangan terkait demo ricuh di Pohuwato. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Dalam aturan tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polri Kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun kami harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal anarkis, apalagi sampai merusak aset negara. Otomatis kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network