GORONTALO, iNews.id - Rekaman video guru dan murid di Gorontralo berhubungan seks menggemparkan publik dan viral di media sosial. Persetubuhan ini terjadi atas dasar suka sama suka.
Kapolres Gorontalo AKBP Dedy Herman mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari paman korban lalu menindaklanjut dengan penyelidikan. Ada sebanyak 10 saksi diperiksa termasuk pelaku dan korban.
Dari hasil penyelidikan, oknum guru berinisial DA (57) ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Modus operandinya memang hubungan asmara," ujar Kapolres, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, korban merasa tersangka ini sebagai sosok guru yang mengayomi, sering membantu tugas dan memberi perhatian lebih.
"Korban merasa nyaman hingga menjalin hubungan dekat dengan tersangka," katanya.
Menurutnya hubungan guru dan murid ini sudah sejak awal 2022. Kemudian pada awal 2024, keduanya pertama kali berhubungan seksual di sekolah.
"Pertama kali pada awal 2024 di sekolah. Tidak ada alasan lain, suka sama suka," ucap Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait