Pemilik akun inisial AY (21) diamankan pada Selasa (20/12/2022) sore, di Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (Foto: Humas)

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga mendapatkan beberapa video serupa di dalam hanphone pelaku, dengan beberapa pria lainnya, yang belum dipubilkasi atau diviralkan.

“Diduga video tersebut sengaja dibuat untuk mengancam para pria yang berada di video tersebut, dan apabila tidak mengindahkan permintaan dari pelaku, maka video pornografi tersebut akan disebarluaskan di media sosial,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebuah handphone merk Samsung J2 Prime sudah diamankan di Mapolres Bolmut untuk dimintai keterangan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network