Dua orang diduga pelaku yakni ZDP alias Zul (23), warga Motoboi Besar dan WM alias Wir (22) warga Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur ditangkap polisi. (Foto: Humas)

Kronologis singkat kasus ini sendiri berawal dari pesta minuman keras (miras) di rumah warga Kelurahan Mogolaing, kemudian datang korban yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian diperkosa para pelaku.

“Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob, dan saat ini penyidik telah memeriksa korban didampingi UPTD PPA Kotamobagu serta saksi-saksi untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network