Kronologis singkat kasus ini sendiri berawal dari pesta minuman keras (miras) di rumah warga Kelurahan Mogolaing, kemudian datang korban yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian diperkosa para pelaku.
“Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob, dan saat ini penyidik telah memeriksa korban didampingi UPTD PPA Kotamobagu serta saksi-saksi untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait