JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 17 Januari lalu.
Diketahui, pelaksanaan eksekusi terhadap pidana vonis hukuman mati harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana vonis mati masih bisa menggunakan semua haknya, seperti upaya hukum biasa maupun luar biasa untuk meminta keringanan atas hukuman tersebut.
Hak ini yakni mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi yang merupakan upaya hukum terakhir bagi terpidana untuk memohon pengampunan kepada Presiden.
Hukuman mati merupakan salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait