Ilustrasi Gedung KPK (Foto : Ist)

"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," katanya, lagi.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan masyarakat bisa mendapatkan produk publikasi atau edukasi KPK secara gratis. Caranya dengan mengunduh di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. 

Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetak dari produk publikasi atau edukasi yang diinginkan. Ipi mengingatkan pihak yang sengaja menjual produk publikasi atau edukasi KPK agar bisa menjaga integritas untuk diri sendiri maupun KPK.

"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network