Seorang remaja pria inisial E (17), warga Kecamatan Wenang, Manado nekat curi barang elektronik. (Foto: Humas)

MINAHASA, iNews.id – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan E (17), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado. Pasalnya dia diduga mencuri barang elektronik (curanik) di salah satu gereja di wilayah Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak korban di Polres Minahasa, beberapa waktu usai kejadian.

“Kejadiannya pada hari Rabu (30/11/2022) dini hari. Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas terduga pelaku yakni seorang remaja pria berinisial E (17), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Kemudian saat pengejaran, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Manado pada Sabtu (3/12).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network