“Terduga pelaku diamankan saat wajib lapor di Mapolresta Manado karena tersangkut kasus lain, lalu dijemput oleh Tim Resmob Polres Minahasa untuk pengembangan barang bukti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengembangan, tim pun mendapati barang bukti berupa satu buah alat musik keyboard dan dua buah mixer yang dijual terduga pelaku di wilayah Kota Manado.
“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait