Selanjutnya, estimasi pengaruh vibrasi peledakan (blasting) pada kestabilan tebing diduga tidak dikaji dengan benar dan tidak dilakukan penelitian setiap harinya oleh pihak perusahaan baik sebelum melakukan dan setelah melakukan peledakan.
Walhi Sulut menyebut gerakan yang dihasilkan oleh aktivitas peledakan tersebut merupakan getaran tanah (ground vibration) berupa gelombang yang pada batas tertentu dapat menyebabkan kerusakan pada struktur tebing (highwall).
Sehingga terjadi pemindahan massa batuan dan sangat besar kemungkinan terjadi longsor karena lokasi titik longsor sangat dekat dengan lubang tambang.
Estimasi pengaruh getaran yang dilakukan pihak PT MSM diduga tidak memikirkan beberapa analisis vibrasi yaitu nilai kestabilan tebing (nilai Factor of Safety) dan nilai displacement yang dihasilkan akibat aktivitas ledakan sehingga mengakibatkan tanah di areal lokasi pit tambang perusahaan labil.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait