Diduga ada aturan hukum yang dilanggar terkait kejadian longsor yang terjadi di ruas jalan Nasional Girian-Likupang, selain akses masyarakat terganggu tetapi juga terjadi kerugian ekonomi masyarakat di sana.
Negara juga dalam hal ini mengalami kerugian besar akibat longsornya jalan penghubung kedua kabupaten kota tersebut.
Dia berharap Dinas PU jangan tidur untuk menghitung kerugian negara tersebut, juga Dinas Lingkungan Hidup harus bekerja dengan benar terkait masalah-masalah serius ini karena ini jelas mengarah pada pidana lingkungan.
Pada Ahad (2/1), ruas jalan nasional yang terletak antara Desa Pinenek di Kabupaten Minahasa Utara dan Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung yang berdekatan dengan wilayah pertambangan PT MSM putus dan mengalami keretakan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait