Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 11 Februari 2023 siang. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang sebagian dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
“Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta, dua buah cincin emas, saru unit speaker aktif, sebuah televisi, sebuah kartu ATM, dan sebuah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait