Seluruh pelanggaran akan direkam kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut. Selanjutnya data pelanggaran akan diolah RTMC Polda. Hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu tiga hari melalui PT Pos.
"Setelah diterima pelanggar, diberikan waktu 7 hari bagi pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik. Baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” kata Iwan.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Di samping keberadaan ETLE, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalu lintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama," ujarnya.
Diketahui ETLE nanti akan diawasi kamera selama 24 jam. Pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, di mana ada petugas baru tertib.
“Kami berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang smart dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berdampak kepada sektor lainnya,” ucapnya.
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik, yaitu di Jalan Piere Tendean (Kompleks Hotel Dragon, Centro Mantos, HSBC dan TK Golden), Jalan Sam Ratulangi (Kompleks BCA, Apotik Setia II), Jalan WR Monginsidi (Kompleks Lapangan Bantik), Jalan Tololiu Supit Kompleks BPJS, Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat dan Jalan Santiago Kompleks Pasar Tuminting.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait