"Lelaki HK kami amankan pada Sabtu (14/1/2023), setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Mulyadi.
Tersangka HK (Harto) dijerat dengan pasal persangkaan 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait