Tiga orang pria pelaku yaitu TM (21), MM (21) dan FP (24) diamankan di kantor polisi. (Foto: Humas)

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Feky Lumanaw mengalami bengkak di bagian kepala dan korban Ridel Pele mengalami memar serta bengkak di bagian kepala sebelah kiri.

“Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Salah satu pelaku yaitu pria berinisial MM adalah residivis pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan sempat menjalani hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2019.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network