Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung Ryang Yang Satiawan saat memberikan keterangan terkait WNA langgar tindak pidana keimigrasian. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial IAM diserahkan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung, Sulawesi Utara kepada kejaksaan. Penyerahan tahap dua dengan tersangka ini dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung Ryang Yang Satiawan mengatakan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Bitung telah selesai melakukan penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Orang asing tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011.

"Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya," ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat IAM datang ke Kanim Bitung untuk mengurus surat untuk pernikahan dengan orang Indonesia. Saat ditanyakan, dia mengaku warga negara Filipina dan memiliki fotokopi akta lahir.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network