Muhammad Yahya Waloni saat menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring, Selasa (28/12/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Yahya Waloni dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara ujaran kebencian dan penistaan agama. Selain itu JPU juga menuntut Yahya Waloni membayar denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Yahya Waloni bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Pertimbangannya memberatkan, perbuatan Yahya Waloni dinilai telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Sementara pertimbangan meringankan, Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network