Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan tanggapan Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara apakah menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi.
Saat itu Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.
Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara sehingga menerima segala konsekuensinya serta menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Dia berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," ucap Yahya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait