Rusdi mengatakan, Yahya Waloni akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi, kata Rusdi, akan bertindak secara profesional dalam memproses perkara tersebut sehingga, setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat.
"Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan," ucap Rusdi.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait