JAKARTA, iNews.id- Setelah menjalani masa tahanan, ustaz Yahya Waloni resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). Dia telah selesai menjalani masa penahanan terkait kasus ujaran kebencian.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lima bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni, terkait kasus ujaran kebencian. Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.
Usai memberikan vonis, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. Salah satunya, perbuatan Ustaz Yahya berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait