10 Kabupaten/Kota di Sulut Terapkan PPKM Level 1

MANADO, iNews.id - Sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Masyarakat diminta tetap disiplin protokol kesehatan.
"Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 yang berlaku pada 4-7 Januari 2022," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Sulut, Steven Liow di Manado, Selasa (4/1/2022).
Daerah-daerah yang masuk kategori PPKM level 1 tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.
Sementara kabupaten/kota berstatus PPKM level dua yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Bitung.
"Kami berharap masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ajak Steven.
Editor: Cahya Sumirat