get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Palaus Minahasa Tenggara

139 CPNS Minahasa Tenggara Dilarang Pindah Tugas ke Daerah Lain

Senin, 01 Februari 2021 - 21:33:00 WITA
139 CPNS Minahasa Tenggara Dilarang Pindah Tugas ke Daerah Lain
CPNS tmenandatangani pernyataan untuk bertugas minimal 10 tahun di Minahasa Tenggara dan tidak mengajukan usulan pindah tugas. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi melarang 139 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru diangkat mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Surat pernyataan pun ditandatangani CPNS.

"Kami melarang 139 CPNS yang baru direkrut ini untuk mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain," kata Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi di Ratahan, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, CPNS tersebut sudah menandatangani pernyataan untuk bertugas minimal 10 tahun di Minahasa Tenggara dan tidak mengajukan usulan pindah tugas.

"Jika melanggar pernyataan tersebut, CPNS ini siap untuk diberhentikan dari pegawai negeri," ujarnya.

Pemerintah kabupaten kata dia, akan terus mengevaluasi kinerja dari seluruh CPNS dalam melaksanakan tugas di setiap instansi.

"Saya mengingatkan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Karena ini masih berstatus CPNS," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara, Rine Komansilan mengatakan, CPNS tersebut sudah menerima SK pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.

"Sekalipun mereka sudah menerima SK pengangkatannya namun jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan harapan maka status pegawai mereka akan dipertimbangkan," ujarnya.

Sebaliknya kata Rine, jika hasil evaluasi baik maka mereka berhak mengikuti latihan dasar pegawai negeri.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut