18 Kasus Perjudian Diungkap Polda Sulut selama Agustus 2022

Barang bukti kasus tindak pidana perjudian terdiri atas uang tunai total sekitar Rp21.675.000, 19 buah handphone, enm buah kartu ATM, dua buah buku tabungan, 14 buah buku rekapan, empat buah buku shio, dua buah bolpoin, sebuah dompet, sebuah tas pinggang, tiga buah kupon berisi angka, satu pak kartu domino, satu pak kartu remi, delapan llembar potongan kertas bertuliskan angka, sebuah kalkulator, dua lembar kertas karbon, dan 27 lembar kertas bertuliskan nama-nama shio.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Kominfo untuk pemblokiran situs-situs perjudian online,” tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat