18 Kasus Perjudian Diungkap Polda Sulut selama Agustus 2022

MANADO, iNews.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana selama bulan Agustus 2022. Kasus yang diungkap salah satunya perjudian yang kian marak.
“Adapun 35 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri atas sembilan kasus narkoba, delapan kasus migas, dan 18 kasus perjudian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Resnarkoba, Wadir Reskrimum, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut saat press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang.
Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktek perjudian jenis judi online maupun judi darat dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 2 hingga 26 Agustus 2022.
“Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung,” urainya.
Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga mengamankan 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti kasus tindak pidana perjudian terdiri atas uang tunai total sekitar Rp21.675.000, 19 buah handphone, enm buah kartu ATM, dua buah buku tabungan, 14 buah buku rekapan, empat buah buku shio, dua buah bolpoin, sebuah dompet, sebuah tas pinggang, tiga buah kupon berisi angka, satu pak kartu domino, satu pak kartu remi, delapan llembar potongan kertas bertuliskan angka, sebuah kalkulator, dua lembar kertas karbon, dan 27 lembar kertas bertuliskan nama-nama shio.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Kominfo untuk pemblokiran situs-situs perjudian online,” tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat