2 Kecamatan Banjir Parah, Pemkab Tetapkan Darurat Bencana di Minahasa Tenggara
MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Status darurat bencana ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara setelah kejadian banjir bandang, Senin (20/9/2021). Banjir melanda dua kecamatan di daerah itu.
"Melihat dampak dari banjir bandang ini, kami dari Pemkab Minahasa Tenggara menetapkan status darurat bencana," kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, di Ratahan.
Dia mengatakan, wilayah yang terjadi banjir bandang tersebut yakni Kecamatan Ratahan serta Ratahan Timur akibat banjir yang terjadi di sungai Palaus dan Abuang.
James mengungkapkan, jumlah rumah yang rusak yaitu di Kecamatan Ratahan ada sembilan rumah, sedangkan di Ratahan Timur berjumlah 53 rumah.
"Ini masih data sementara, sebab Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih melakukan pendataan di lapangan," ujar James yang sudah meninjau lokasi bencana.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara juga telah mendapatkan konfirmasi dari Polda Sulawesi Utara, dan Kodim Minahasa untuk mengirimkan personel penanggulangan bencana.
"Wakil gubernur juga sudah menginformasikan untuk mengirimkan tim dari BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum guna membantu penanganan pasca-bencana," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat