2 Kelompok Pemuda di Minahasa Terlibat Perkelahian, 1 Tewas
MINAHASA, iNews.id - Dua kelompok pemuda di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) terlibat perkelahian di Perum Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 00.10 Wita. Akibatnya satu orang tewas yakni Fitsen Rompis (19).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aksi perkelahian diduga dipicu oleh kekesalan salah satu kelompok melihat kelompok lainnya mengendarai sepeda motor sambil berteriak.
"Diduga kesal karena hal tersebut, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik kemudian mendatangi kelompok korban yang sudah siap dengan bambu dan juga senjata tajam," katanya, Minggu.
Tak lama kemudian, terjadilah perkelahian hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang diduga dilakukan oleh KT (24), AR (15) dan FN (19).
Dalam perkelahian tersebut, korban mendapat serangan dengan senjata tajam dari para pelaku hingga menderita luka tebasan dan tikaman di beberapa tubuhnya.
"Korban yang saat itu memegang bambu, mendapat tebasan senjata tajam (sajam) dua kali di bagian tangan dan selanjutnya mendapat tikaman di ketiak sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung berbalik arah meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban harus berlari sempoyongan ke arah teman-temannya.
"Korban terus berlari hingga akhirnya ia langsung jatuh di jalan dan kemudian datang teman-temannya membawa korban ke rumah sakit. Tak lama setelah mendapat perawatan di RS Umum Tondano, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Pascakejadian tersebut, polisi langsung bergerak mencari para pelaku. Dua terduga pelaku yaitu pria berinisial KT (24) dan AR (15) ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kelurahan Wewelen empat jam setelah kejadian, sedangkan pria inisial FN (19), menyerahkan diri ke Polisi.
"Saat ini ketiga terduga pelaku beserta dua buah barang bukti pisau badik sudah diamankan di Kantor Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi