MINSEL, iNews.id – Polsek Amurang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Solar tersebut diangkur dengan truk dan minibus.
“Awalnya, Kapolsek Amurang beserta personel sedang berpatroli rutin pada Sabtu (27/8/2022). Saat melintas di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, sekitar pukul 09:30 WITA, petugas melihat satu unit mobil jenis minibus mencurigakan yang terparkir di samping SPBU,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (2/9) siang, di Mapolda Sulut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil tersebut, dan di dalamnya ditemukan 20 jeriken ukuran 25 liter berisi solar. Namun pada saat itu warga sekitar tidak ada yang mengetahui pemilik mobil maupun BBM solar tersebut.
“Dan tidak jauh dari mobil minibus tersebut, petugas juga mendapati satu unit mobil truk mencurigakan. Saat diperiksa, didapati 24 jeriken ukuran 25 liter berisi BBM solar yang berada di samping kiri truk,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News