2 Pemuda di Manado Ditangkap Polisi saat Akan Edarkan 8.000 Butir Trihexyphenidyl

MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku yang berencana mengedarkan 8.000 butir Trihexyphenidyl. Penangkapan dilakukan polisi berkat laporan masyarakat.
"Tertangkapnya kedua pelaku IM (31) dan YO (24) adalah laporan dari masyarakat sekitar yang mengetahui para pelaku akan mengedarkan obat keras Trihexyphenidyl di wilayahnya," kata Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Sabtu (12/3/2022).
Diketahui pelaku berinisial YO (24) warga kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung menyimpan 6.000 butir Trihexyphenidyl. Kemudian IM (31) warga kelurahan Singkil satu, Kecamatan Singkil Kota Manado menyimpan 2.000 butir Trihexyphenidyl.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar, Tim Satres Narkoba Polresta Manado merespons informasi tersebut dan langsung menuju TKP pertama di tempat kos di Malalayang dan menangkap pelaku YO (24) dan barang bukti yang disimpan di dapur kos sebanyak 6.000 butir Trihexyphenidyl.
Editor: Cahya Sumirat