2 Penipu Bermodus Jual Beli Mobil di Bolaang Mongondow Dibekuk Polisi

MANADO, iNews.id – Dua pria pelaku penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp85 juta bermodus jual-beli mobil diamankan polisi, Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya berinisial FK alias Angky (45) warga Pontodon, Kotamobagu dan HP alias Lebar (43) warga Pateten, Bitung.
“Sedangkan korbannya Mohammad Yuslan (50) warga Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (18/11/2021).
Mereka ditangkap Satgassus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 2 Ipda Trivo Datukramat bersama Resmob Polres Kotamobagu dan Polsek Bolaang Mongondow.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” ujarnya.
Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 WITA, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).
Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truk di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.
Editor: Cahya Sumirat