2 Wanita Tersangka Penipuan Uang Ratusan Juta Bermodus Investasi Ditangkap Polres Kotamobagu
Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat dua gram, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan atas nama tersangka, serta tiga buah kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta satu buah buku tulis,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat