208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi

BITUNG, iNews.id - Sebanyak 208 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung mendapat remisi. Pemberian remisi dilakukan usai upacara dalam rangka hari kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Bitung, Kecamatan Ranowulu, Selasa (17/8/2021).
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para narapidana. Jika tidak berkelakuan baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani, Selasa (17/8/2021).
Dari 208 Narapidana tersebut, 60 di antaranya dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi umum (RU).
Upacara pemberian remisi dipimpin langsung Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan dihadiri unsur Forkopimda serta undangan yang ada di wilayah Kota Bitung.
Editor: Cahya Sumirat