208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:30:00 WITA

Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No.PAS 873 &880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021.
Narapidana yang mendapat remisi umum sebanyak 208 orang. Narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari satu hingga enam bulan.
Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan giat pelaksanaan upacara pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia semuanya berjalan kondusif aman terkendali.
Editor: Cahya Sumirat