get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat! IRT di Sukabumi Selundupkan Sabu untuk Napi di Lapas, Disimpan dalam Mulut

208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi 

Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:30:00 WITA
208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi 
Upacara pemberian remisi dipimpin langsung Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan dihadiri unsur Forkopimda serta undangan yang ada di wilayah Kota Bitung.(Foto: Humas)

Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No.PAS 873 &880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021.

Narapidana yang mendapat remisi umum sebanyak 208 orang. Narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari satu hingga enam bulan.

Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan giat pelaksanaan upacara pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia semuanya berjalan kondusif aman terkendali.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut