get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dibina Juli, Sisanya Diberhentikan November 2021

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:21:00 WITA
24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dibina Juli, Sisanya Diberhentikan November 2021
Sebanyak 24 pegawai KPK tak lulus TWK dibina selambat-lambatnya Juli 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  Kepastian nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) segera ditentukan. Ada 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Sementara 51 lainnya diberhentikan pada 1 November 2021. Penentuan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," dikutip dari berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesment tes wawasan kebangsaan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Bagi pegawai yang akan dibina wajib menandatangani surat kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

"Peserta yang mengikuti pelatihan pendidikan bela negara wawasan kebangsaan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan," bunyi poin surat tersebut.

Nantinya, bagi pegawai yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan langsung diangkat menjadi ASN. 

"Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesepakatan tersebut.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut