261 Narapidana Lapas Gorontalo Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H

GORONTALO, iNews.id - Sebanyak 261 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus.
"Lama masa potongan tahanan atau remisi bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra Mokoagow usai penyerahan remisi, Senin (2/5/2022).
Untuk remisi 15 hari diberikan kepada 47 orang, remisi satu bulan ( 172 orang), remisi satu bulan 15 hari (34 orang), sedangkan remisi dua bulan untuk delapan orang.
"Remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo," ucap dia.
Menurutnya, pemberian remisi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Editor: Cahya Sumirat