get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

3 Ton Obat Kedaluwarsa Dimusnahkan Pemkab Minahasa Tenggara  

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:06:00 WITA
3 Ton Obat Kedaluwarsa Dimusnahkan Pemkab Minahasa Tenggara   
Pengiriman tiga ton obat kedaluwarsa oleh Pemkab Minahasa Tenggara ke Makassar untuk dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memusnahkan tiga ton obat milik pemerintah daerah karena kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Obat-obatan yang kedaluwarsa itu dari tahun 2017 sampai 2022.

"Karena itu, obat tersebut sudah harus dilakukan pemusnahan," kata Kepala Dinas Kesehatan Helni Ratuliu di Ratahan, Selasa (24/5/2022).

Dia mengungkapkan dalam pemusnahan obat-obatan ini, pihaknya melibatkan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis.

"Untuk proses pemusnahannya akan dikirim ke Makassar, karena di Sulawesi Utara belum ada fasilitas untuk melakukan pemusnahan," ucapnya.

Helni menambahkan masih ada sekitar 500 kilogram lagi obat-obatan yang kedaluwarsa segera dimusnahkan. "Untuk sisanya lagi, kami akan tata anggarannya di APBD perubahan. Karena, untuk pemusnahan ini diperlukan anggaran cukup besar," ujarnya.

Dia memastikan obat yang tersedia di dinas kesehatan, puskesmas, dan RSUD Mitra Sehat layak untuk dikonsumsi dan belum kedaluwarsa.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Minahasa Tenggara Elly Sangian mengungkapkan pemusnahan obat ini wajib  dilakukan sebagai syarat pemenuhan kelayakan pelayanan kesehatan.

"Ini juga menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.

Elly memastikan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat lebih maksimal dan sesuai prosedur. "Kami dari Pemkab memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang beredar di Kabupaten Minahasa Tenggara," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut