MANADO, iNews.id – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022) pagi. Perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.
Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.
“Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News