get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 7 Korban Kecelakaan Maut Innova di Lampung, Mahasiswa hingga Buruh

32.657 Pekerja Informal di Tomohon Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:19:00 WITA
32.657 Pekerja Informal di Tomohon Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penandatangan perjanjian kerja sama jaminan sosial ketenagakerjaan antara Pemerintah Kota Tomohon dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara/Humas)

TOMOHON, iNews.id - Sebanyak 32.657 pekerja informal di Kota Tomohon telah mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial diberikan kepada pedagang hingga tukang kayu.

"Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini," kata Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk di Tomohon, Senin (18/10/2021).

Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal.

Pekerja informal yang diberikan perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup pedagang, sopir, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, dan tukang kayu.

Selain itu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, mekanik, perajin, dan seniman yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dia optimistis jaminan sosial ini akan memberikan manfaat penting bagi pekerja informal di kota berpenduduk lebih 100.000 jiwa itu.

Wali Kota Caroll menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Tomohon.

Dia menandatangani perjanjian kerja sama ini didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Mintje Wattu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa-Tomohon Puji Astuti.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut