get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

4.190 Wajib Pajak di Kepulauan Sulut Sudah Laporkan SPT, 16,08 Persen Penuhi Kewajiban

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:02:00 WITA
4.190 Wajib Pajak di Kepulauan Sulut Sudah Laporkan SPT, 16,08 Persen Penuhi Kewajiban
Kantor pelayanan pajak pratama Tahuna. (Foto: Antara)

"Dalam rencana, minggu ini, Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana akan melaporkan SPT guna memberi contoh kepada wajib pajak lainnya," kata dia.

Batas pelaporan SPT Orang Pribadi sampai 31 Maret 2021 sedangkan untuk Badan sampai akhir bulan April 2021.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan agar segera melaporkan SPT sebelum batas akhir 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan," kata dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut