4.190 Wajib Pajak di Kepulauan Sulut Sudah Laporkan SPT, 16,08 Persen Penuhi Kewajiban

SANGIHE, iNews.id - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) Miftahudin mengatakan sebanyak 4.190 wajib pajak di wilayah Kepulauan Sulut sudah melaporkan SPT. Ini memperlihatkan kesadaran wajib pajak cukup tinggi.
"Sampai hari ini, sudah 4.190 wajib pajak yang melaporkan SPT tahun 2020," kata Miftahudin di Tahuna, Senin.
Menurut dia, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT terdiri dari SPT PPH Orang Pribadi (OP) sebanyak 4.044 wajib pajak dan SPT PPh Badan sejumlah 146 wajib pajak.
Dia mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna meliputi tiga kabupaten di kepulauan Sulawesi Utara yaitu Sangihe dan Talaud serta Sitaro.
"Tiga kabupaten yang berada di Kepulauan yaitu Sangihe dan Sitaro serta Talaud merupakan wilayah hukum pelayanan kantor Pajak Pratama Tahuna," ujarnya.
Sesuai data yang ada, kata dia, wajib pajak Orang Pribadi dan Badan di Kabupaten Sangihe dan Talaud serta Sitaro sebanyak 26.064 wajib pajak.
Posisi sampai tanggal 1 Maret 2021 sudah 16,08 persen yang memenuhi kewajiban dalam melapor SPT.
"Kesadaran wajib pajak di wilayah hukum kantor Pajak Pratama Tahuna cukup tinggi sehingga sudah 16,08 persen yang memenuhi kewajiban tersebut sampai hari ini," kata dia.
Pemerintah Kabupaten serta aparatur sipil negara termasuk yang aktif dalam melaporkan SPT tepat waktu.
Editor: Cahya Sumirat