get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali

Langgar Aturan, 5 Pegawai Lapas-Rutan di Sulut Diberikan Sanksi

Senin, 08 Maret 2021 - 08:55:00 WITA
Langgar Aturan, 5 Pegawai Lapas-Rutan di Sulut Diberikan Sanksi
Bambang Haryanto.(Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diberi sanksi karena melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera dan tidak diikuti pegawai yang lain.

"Selama tujuh bulan saya bertugas di Sulut, sudah lima petugas telah diberikan sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut, Bambang Haryanto di Manado, Minggu (7/3/2021).

Rinciannya, tiga petugas di Rutan Manado, dua di antaranya dipindahkan ke kepulauan. Sementara satu petugas dipindah ke Rutan Kotamobagu.

Kemudian seorang petugas dari Lapas Manado dipindahkan ke Rumbasan. Terakhir petugas di Rutan Kotamobagu ditarik ke kantor wilayah.

Kelima petugas yang diberikan sanksi itu bukan melakukan pelanggaran terkait narkoba.

"Mudahan-mudah tidak akan ada terkait dengan narkoba, kalau ada sanksi tegas akan dilakukan yakni pemecatan," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut