“Korban dipukul punggungnya menggunakan batang kayu hingga pingsan. Lalu dibawa ke pekuburan di Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur dan dicekoki miras jenis cap tikus yang dicampur dengan obat batuk cair dan pil berwarna kuning yang belum diketahui jenisnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya selanjutnya dibawa ke pekuburan lain di Desa Kaayuran, Kecamatan Langowan Selatan, lalu ditinggalkan begitu saja hingga beberapa waktu kemudian ditemukan oleh warga masyarakat. Hal ini lalu diberitahukan kepada keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Minahasa.
“Laporan direspons Tim Resmob Polres Minahasa dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas para terduga pelaku kemudian ditangkap di rumah masing-masing. Kelima terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News