get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

6 Pemuda Pelaku Penganiayaan di Minahasa Ini Diringkus Polres Tomohon

Senin, 17 Januari 2022 - 15:31:00 WITA
6 Pemuda Pelaku Penganiayaan di Minahasa Ini Diringkus Polres Tomohon
Para tersangka yang kesemuanya berdomilisi di Desa Tounelet Jaga 3, yaitu BM (18), AK (25), AK (23), KT (21), NL (28) dan AL (26), berhasil diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNew.id - Enam orang pemuda, warga Desa Tounelet Jaga 3, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa diringkus Polres Tomohon. Keenam orang tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Swingly Payow (19) pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.

"Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tounelet Jaga 3 di sebuah rumah duka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (17/1/2022).

Saat itu, korban melihat ayahnya sedang adu mulut dengan beberapa pemuda dan beberapa di antaranya sudah melakukan pengeroyokan.

"Melihat kondisi tersebut, korban dengan spontan mendekati ayahnya dan langsung memukul ke arah para tersangka secara membabi buta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Para tersangka yang tak terima hal tersebut kemudian langsung balas mengeroyok korban hingga mengalami luka dan memar di wajah dan harus mendapat perawatan medis di RS Siloam Sonder.

Peristiwa penganiayaan ini kemudian dilaporkan korban yang berdomisili di Desa Tounelet Jaga 2, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2022/Sek Sonder tanggal 16 Januari 2022.

Para tersangka yang kesemuanya berdomilisi di Desa Tounelet Jaga 3, yaitu BM (18), AK (25), AK (23), KT (21), NL (28) dan AL (26), berhasil diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.

“Para pemuda yang diduga melakukan penganiayaan ini sudah diamankan pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, dibeberapa tempat yang ada di seputaran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dan sudah diserahkan ke Mako Polsek Sonder untuk proses hukum lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut