8 Remaja Serang dan Rusak Rumah Warga di Kota Bitung, Motif Dendam

Enam dari delapan orang remaja tersebut masing-masing inisial JMM alias Juan (17), JPFH alias Pablo (15), FDNS alias Adit (16), LLM alias Leon (16), YRID alias Eca (15) dan JGS alias Gery (18) saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin/tanpa hak.
Sedangkan dua pemuda lainnya yakni AB alias Vino (13) dan YT alias Sua (17) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Selain delapan orang pemuda, kita juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa tiga bilah badik, dua bilah parang, lima pucuk panah wayer, dua buah pelontar panah wayer yang diduga kuat digunakan JPFH alias Pablo bersama teman-temannya saat kejadian itu," tutur Kasat Reskrim.
Editor: Cahya Sumirat