Ancam Pakai Sajam saat Pesta Miras, Tukang Ojek di Tomohon Ditangkap Polisi

TOMOHON, iNews.id – Seorang pria melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) saat pesta minuman keras (miras). Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Walian Dua, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah warga setempat, berinisial YL berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek.Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan pelaku.
“Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Padama (24) warga Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya, Senin (28/2/2022) pagi.
Awalnya korban bersama pelaku dan rekan lainnya menggelar pesta miras di rumah pelaku. Saat korban sedang menelpon seseorang, tiba-tiba entah kenapa pelaku memukul wajah korban dengan tangannya.
Editor: Cahya Sumirat