get app
inews
Aa Text
Read Next : Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Tol Lampung Dilintasi 759.844 Kendaraan

Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi saat Pelarangan Mudik Lebaran 

Jumat, 26 Maret 2021 - 18:53:00 WITA
Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi saat Pelarangan Mudik Lebaran 
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik untuk angkutan barang di saat Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Sebab pelarangan tersebut tak berlaku untuk angkutan barang bahkan mendapatkan kelonggaran atau boleh beroperasi.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021, kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang.

“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung.

“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik, itu dibolehkan,” kata Muhadjir.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut