get app
inews
Aa Text
Read Next : Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Tol Lampung Dilintasi 759.844 Kendaraan

Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi saat Pelarangan Mudik Lebaran 

Jumat, 26 Maret 2021 - 18:53:00 WITA
Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi saat Pelarangan Mudik Lebaran 
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nantinya lanjut Muhadjir, masing-masing Kementerian dam Lembaga (K/L) akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri.

Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi bersama MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut