JAKARTA, iNews.id - Guna mengantisipasi vaksin kedaluwarsa, pemerintah menyepakati tidak menerima vaksin Covid-19 donasi dari luar negeri hingga bulan April 2022 mendatang. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mengatasi persoalan isu vaksin hibah yang tak bisa digunakan lagi.
Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) I Gede Ngurah Swajaya menegaskan bahwa pemerintah yakni Kemlu, Kemenkes dan BPOM senantiasa melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi kedaluwarsanya vaksin hibah.
"Pertama, menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi," kata Ngurah Swajaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Dia menyampaikan, pemberhentian penerimaan donasi vaksin juga karena kapasitas penyimpanan juga sangat terbatas. Selain itu ketersediaan vaksin juga mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi.
Sandiaga Uno Apresiasi Master Plan Pariwisata Manado-Likupang dan Babel, Dorong Kebangkitan Ekonomi
Editor : Cahya Sumirat