ASN di Kepulauan Sangihe Diingatkan Tak Mudik saat Lebaran
Minggu, 09 Mei 2021 - 08:39:00 WITA

"Apabila ada ASN yang melanggar larangan mudik ini, kepada yang bersangkutan akan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.
Kepala perangkat daerah kata dia diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap semua pegawai.
"Selain dilarang untuk mudik, setiap ASN juga diminta menjadi contoh alam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan di masyarakat serta tempat tinggal," katanya.
Editor: Cahya Sumirat