get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Lombok Timur Tinggalkan Surat di Kotak Sabun Sebelum Tewas, Ungkap Motif Bunuh Diri

Astaga, OJK Sulutgomalut Sebut Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Illegal hingga Rp200 Juta

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:45:00 WITA
Astaga, OJK Sulutgomalut Sebut Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Illegal hingga Rp200 Juta
Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman. (Foto: tangkapan layar)

MANADO, iNews.id - Ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman 200-an juta dengan sistem gali lobang. Akibatnya orang tua harus menjual aset untuk menutupi pinjaman tersebut karena malu sudah tersebar data diri anak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema pinjol, manfaat dan resiko bagi masyarakat, Kamis (24/3/2022).

"Beberapa pengaduan yang masuk di OJK Sulutgomalut akibat pinjaman online ilegal antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal. Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut