get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Lombok Timur Tinggalkan Surat di Kotak Sabun Sebelum Tewas, Ungkap Motif Bunuh Diri

Astaga, OJK Sulutgomalut Sebut Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Illegal hingga Rp200 Juta

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:45:00 WITA
Astaga, OJK Sulutgomalut Sebut Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Illegal hingga Rp200 Juta
Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman. (Foto: tangkapan layar)

Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech ilegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar akhirnya namanya tersebar di masyarakat

Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di Era Digitalisai saat ini sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau pinjol. 

"OJK meregulasi kegiatan usaha pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut