Awal Bulan Depan, BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap II Dicairkan
Selasa, 13 April 2021 - 13:24:00 WITA
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Editor: Cahya Sumirat